Tentang Sim dan STNK

Kebijakan pemerintah tentang pembuatan sim dan STNK sepertinya perlu ditinjau ulang terutama terkait biaya dan mekanisme pembuatan.

Mekanisme pemuatan sim bisa dilihat di http://prosedurlegal.blogspot.com disana telah dituliskan tentang mekanisme pembuatan sim dan STNK tentang syarat berupa KTP dan besaran biaya pembuatan. Menurut saya, saat ini pemerintah terlalu membebani masyarakat dalam biaya-biaya pembuatan sim dan stnk ini.

Mungkin sebagian orang tidak terlalu mempermasalahkan biaya pembuatan ini, karena mereka memiliki pendapatan lebih dari rata-rata pendapatan mayarakat Indonesia. Tapi bagi masyarakat yang hanya memiliki pendapatan standard UMR berlaku, tentnau saja biaya diatas 200 ribu sudah termasuk sangat besar.

Banyak kita tidak memahami tentang biaya pembuatan sim dan STNK ini, penulis sendiri tidak tahu sama sekali kemana biaya tersebut dialokasikan oleh pemerintah. Apakah untuk pembuatan rambu-rambu jalan atau pembangunan infrastruktur yang tidak berkaitan sama sekali dengan pengguna jala.

Sebagai masyarakat, sudah saatnya kita kritis terhadap semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ini zaman demokrasi keterbukaan, tidak ada lagi tabu-tabuan dalam mengkritiki apa saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerinta. Di era seperti sekarang ini Hukumlah yang menjadi penguasa negerei ini. Semua aturan harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

abc123ad