toko bahan kue di palembang
toko bahan kue di kota palembang bisa dilihat di sini
Posted on June 8th, 2016
alamat toko kue di kota surabaya
Toko bahan kue bisa dilihat di sini.
berikut ini alamat toko kue yang ada di kota surabaya:
Toko Delapan
3 reviews · Toko Peralatan dan Bahan Kued
Jl. Pucang Anom Tim. No.8
Opens at 7:00 AM
Toko Roti
No reviews · Toko roti
Jl. Menur Pumpungan No.89
Laritta Bakery
4.3 (9) · Bakery
No., Jl. Raya Rungkut Madya No.163
Opens at 6:00 AM
Arvian
4.2 (5) · Culinary School
Jl. Raya Jemur Sari
Spikoe Resep Kuno
4.3 (28) · Bakery
Jl. Rungkut Madya No.41
Opens at 7:00 AM
MORIN Bakery
3 reviews · Bakery
Jl. Raya Darmo Permai I
Kue Bu Hasan
No reviews · Food Store
Jl. Kutai
UD. Putra Jaya
No reviews · Cake Shop
Jl. Raya Mulyosari No.168
Opens at 8:00 AM
Melly
No reviews · Bakery
Jl. Dharmahusada No.121
Opens at 6:30 AM
Toko Kue Enak
No reviews · Cake Shop
Jl. Pucang Anom
Opens at 4:00 AM
Majestyk Bakery & Cake Shop Surabaya
4 reviews · Bakery
Jl. Kapas Krampung No.93
Opens at 8:00 AM
Rumah Kue Ica
3 reviews · Cake Shop
Opens at 9:00 AM
3 reviews · Toko Peralatan dan Bahan Kued
Jl. Pucang Anom Tim. No.8
Opens at 7:00 AM
Toko Roti
No reviews · Toko roti
Jl. Menur Pumpungan No.89
Laritta Bakery
4.3 (9) · Bakery
No., Jl. Raya Rungkut Madya No.163
Opens at 6:00 AM
Arvian
4.2 (5) · Culinary School
Jl. Raya Jemur Sari
Spikoe Resep Kuno
4.3 (28) · Bakery
Jl. Rungkut Madya No.41
Opens at 7:00 AM
MORIN Bakery
3 reviews · Bakery
Jl. Raya Darmo Permai I
Kue Bu Hasan
No reviews · Food Store
Jl. Kutai
UD. Putra Jaya
No reviews · Cake Shop
Jl. Raya Mulyosari No.168
Opens at 8:00 AM
Melly
No reviews · Bakery
Jl. Dharmahusada No.121
Opens at 6:30 AM
Toko Kue Enak
No reviews · Cake Shop
Jl. Pucang Anom
Opens at 4:00 AM
Majestyk Bakery & Cake Shop Surabaya
4 reviews · Bakery
Jl. Kapas Krampung No.93
Opens at 8:00 AM
Rumah Kue Ica
3 reviews · Cake Shop
Opens at 9:00 AM
Posted on June 8th, 2016
Tentang Sim dan STNK
Kebijakan pemerintah tentang pembuatan sim dan STNK sepertinya
perlu ditinjau ulang terutama terkait biaya dan mekanisme pembuatan.
Mekanisme pemuatan sim bisa dilihat di http://prosedurlegal.blogspot.com disana telah dituliskan tentang mekanisme pembuatan sim dan STNK tentang syarat berupa KTP dan besaran biaya pembuatan. Menurut saya, saat ini pemerintah terlalu membebani masyarakat dalam biaya-biaya pembuatan sim dan stnk ini.
Mungkin sebagian orang tidak terlalu mempermasalahkan biaya pembuatan ini, karena mereka memiliki pendapatan lebih dari rata-rata pendapatan mayarakat Indonesia. Tapi bagi masyarakat yang hanya memiliki pendapatan standard UMR berlaku, tentnau saja biaya diatas 200 ribu sudah termasuk sangat besar.
Banyak kita tidak memahami tentang biaya pembuatan sim dan STNK ini, penulis sendiri tidak tahu sama sekali kemana biaya tersebut dialokasikan oleh pemerintah. Apakah untuk pembuatan rambu-rambu jalan atau pembangunan infrastruktur yang tidak berkaitan sama sekali dengan pengguna jala.
Sebagai masyarakat, sudah saatnya kita kritis terhadap semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ini zaman demokrasi keterbukaan, tidak ada lagi tabu-tabuan dalam mengkritiki apa saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerinta. Di era seperti sekarang ini Hukumlah yang menjadi penguasa negerei ini. Semua aturan harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mekanisme pemuatan sim bisa dilihat di http://prosedurlegal.blogspot.com disana telah dituliskan tentang mekanisme pembuatan sim dan STNK tentang syarat berupa KTP dan besaran biaya pembuatan. Menurut saya, saat ini pemerintah terlalu membebani masyarakat dalam biaya-biaya pembuatan sim dan stnk ini.
Mungkin sebagian orang tidak terlalu mempermasalahkan biaya pembuatan ini, karena mereka memiliki pendapatan lebih dari rata-rata pendapatan mayarakat Indonesia. Tapi bagi masyarakat yang hanya memiliki pendapatan standard UMR berlaku, tentnau saja biaya diatas 200 ribu sudah termasuk sangat besar.
Banyak kita tidak memahami tentang biaya pembuatan sim dan STNK ini, penulis sendiri tidak tahu sama sekali kemana biaya tersebut dialokasikan oleh pemerintah. Apakah untuk pembuatan rambu-rambu jalan atau pembangunan infrastruktur yang tidak berkaitan sama sekali dengan pengguna jala.
Sebagai masyarakat, sudah saatnya kita kritis terhadap semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ini zaman demokrasi keterbukaan, tidak ada lagi tabu-tabuan dalam mengkritiki apa saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerinta. Di era seperti sekarang ini Hukumlah yang menjadi penguasa negerei ini. Semua aturan harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Posted on June 8th, 2016